Rabu, 24 Maret 2010

Sifat Totaliter Islam

Bolshevisme menggabungkan karakteristik dari Revolusi Perancis dengan kebangkitan Islam.

Marx mengajarkan bahwa takdir datangnya Komunisme tidak bisa dibendung; ini menghasilkan pemikiran yang tidak berbeda dari para penerus awal Muhammad.
Diantara agama-agama yang ada, Bolshevisme lebih dianggap sebagai Muhammadanisme dibanding Kristen dan Buddhisme. Kristen dan Buddhisme terutama adalah agama pribadi dengan doktrin-doktrin mistik dan kecintaan pada pemikiran. Muhammadanisme dan Bolshevisme bersifat praktis, sosial, tidak spiritual & lebih mementingkan memenangkan kekuasaan (politik) di dunia ini. - Bertrand Russell.[1]

Mungkin Charles Watson yang pertama ditahun 1937 menggambarkan Islam sebagai TOTALITER dan sekaligus menunjukkan bagaimana “dengan jutaan akar menembus setiap fase kehidupan, semuanya dengan arti religius, mampu menguasai kehidupan orang-orang muslim.” Bousquet, salah seorang otoritas terkemuka hukum Islam, membedakan dua aspek Islam yang dianggapnya totaliter: Hukum Islam dan Jihad Islam yang tujuan akhirnya adalah penaklukan seluruh dunia agar tunduk pada satu otoritas. Kita akan membahas Jihad pada bab berikutnya; disini kita batasi pada hukum Islam.

Hukum Islam bertujuan untuk “mengontrol kehidupan religius, sosial dan politis umat manusia dalam segala aspeknya, kehidupan para pengikutnya tanpa kecuali dan kehidupan mereka yang mengikuti agama-agama yang ditolerir sedemikian rupa sampai dapat mencegah agama lain tersebut untuk merusak Islam dengan cara apapun.”[2] Sikap menyeluruh hukum Islam ini nampak dari fakta bahwa Islam tidak membedakan antara ritual, hukum (dalam arti Barat), etika dan kesopanan. Pada prinsipnya, aturan ini mengatur seluruh kehidupan pengikut. Islam memaksakan diri masuk dalam setiap sudut dan celah. Contoh, mulai dari pajak ziarah, kontrak agrikultur, penjualan budak, undangan perkawinan, cara memakai tusuk gigi, ritual berbusana, larangan laki-laki memakai emas atau cincin perak hingga bagaimana memperlakukan binatang, semuanya diatur Islam.

Hukum Islam adalah sebuah doktrin kewajiban – kewajiban-kewajiban eksternal – yaitu, kewajiban-kewajiban “yang rentan dikontrol oleh sebuah otoritas manusia yang diinstitusikan oleh Tuhan. Namun, kewajiban-kewajiban ini tanpa kecuali juga merupakan kewajiban pada Tuhan dan didasarkan pada kehendak Tuhan itu sendiri. Semua kewajiban yang wajib dilakukan manusia, dan dalam hubungannya dengan siapapun, diatur oleh Islam.” [3]
Sebelum menelaah hukum Islam secara rinci, kita perlu tahu kenapa Islam berkembang secara demikian.

Tidak ada pemisahan Negara dan Agama[4]
Yesus Kristus sendiri menjabarkan sebuah prinsip fundamental bagi pemikiran Kristen: “Berikan pada Kaisar apa yang [merupakan] milik Kaisar dan pada Tuhan apa yang [merupakan] milik Tuhan” (Matius 22.17). Kedua otoritas ini, Tuhan dan Kaisar, memiliki urusan dan masalah berbeda dan masing-masing mengatur kerajaan yang berbeda pula; masing-masing punya hukum dan institusinya tersendiri.

Pemisahan antara agama dan negara NON-EKSIS dalam Islam, dan faktanya memang tidak ada kata-kata bahasa Arab klasik untuk membedakan antara urusan awam dan keagamaan, urusan sakral dan manusia, spiritual dan temporal. Sekali lagi, kita harus melihat pada pendiri Islam untuk mengerti kenapa tidak pernah ada pemisahan antara negara dan agama. Muhammad bukan saja menganggap diri seorang nabi tapi juga seorang negarawan; dia bukan hanya mendirikan sebuah komunitas tapi juga mendirikan sebuah negara dan masyarakat. Dia adalah seorang pemimpin militer, perang dan damai, pemberi hukum, dan pemutus keadilan. Sejak awal, Muslim membentuk sebuah komunitas yang religius sekaligus politis, dengan sang nabi sendiri sebagai kepala negaranya. Kemenangan spektakular para muslim awal membuktikan pada mereka bahwa Tuhan ada dipihak mereka. Jadi dari awal mulanya eksistensi Islam, tidak ada pertanyaan tentang pemisahan antara sejarah religius dan sejarah sekuler, antara kekuasaan politis dan agama, tidak seperti Kristen yang harus menerima penganiayaan selama 3 abad sebelum agama tersebut diadopsi oleh seorang Kaisar Romawi.

Hukum Islam
Syariah atau hukum Islam didasarkan atas EMPAT prinsip atau sumber hukum Islam (dalam bahasa Arab “usul”, jamaknya “asl”):
1. Quran;
2. Sunnah Nabi yang tercatat dalam hadis ;
3. Ijtihad yang terdiri atas Ijma, yaitu kesepakatan dari para ulama;dan
4. Qiyas, metode pemikiran lewat analogi;
[Maslahah Mursalah, untuk kemaslahatan umat dan ‘Urf, kebiasaan.] Biasanya yang sering disebut adalah Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.

Quran
Quran, seperti kita tahu, bagi muslim adalah perkataan/firman Tuhan itu sendiri. Meski didalamnya ada aturan dan undang-undang bagi komunitas awal dalam hal-hal seperti perkawinan, perceraian dan warisan, Quran tidak menetapkan prinsip-prinsip umum lainnya. Banyak masalah diselesaikan dengan cara membingungkan dan asal- asalan dan sejumlah besar pertanyaan-pertanyaan vital malah tidak disinggung sama sekali.

Sunnah
Sunnah (arti harafiahnya: garis; jalan; cara hidup) mengungkapkan kebiasaan atau adat kehidupan muslimin yang didasarkan pada sikap, ucapan dan perbuatan sang nabi, dan semua sikap, ucapan dan perbuatan sang nabi yang dilakukan dihadapan para periwayat hadis, bahkan juga apa yang dilarang olehnya. Narasi atau informasi yang disampaikan oleh para sahabat tentang sikap, tindakan, ucapan dan cara Rasulullah disebut sebagai hadits/hadis. Sunnah yang dilaksanakan oleh Auwloh disebut Sunnatullah. Sunnah dicatat dalam hadis, tapi belakangan kita ketahui bahwa kebanyakan hadis ini adalah karangan belaka. Meski demikian, bagi muslim sunnah itu melengkapi Quran dan penting untuk mengerti Quran dengan benar, untuk menjelaskan kesamaran Quran dan mengisi hal-hal yang tidak dibahas oleh Quran. Tanpa Sunnah, muslim seperti orang tersesat karena tidak ada perincian yang diperlukan bagi hidup sehari-hari mereka.

Quran dan Sunnah adalah penjabaran perintah Tuhan, kehendak Auwloh yg pasti dan tak boleh diperiksa, yang harus dipatuhi secara mutlak, tanpa ragu, tanpa tanya dan tanpa kecuali. (well kecuali bagi sang nabi dong.. - admin).

Tapi dengan begitu banyak ketidakjelasan dlm Quran, kita perlu semacam penafsiran dari Sunnah dan Quran, dan ini adalah tugas dari ahli hukum yang disebut Fiqih (sainsnya syariah). Mereka menetapkan banyak sekali penafsiran, empat diantaranya bertahan hingga abad ini dan masih diikuti oleh seluruh populasi Islam sunni, ortodoks dan aliran lainnya. Anehnya, keempat-empatnya dianggap sama valid/sah, meski secara mendasar agak berbeda.

1. Malik Ibn Abbas (wafat 795M) mengembangkan gagasannya di Medinah, ia dikenal sebagai salah seorang sahabat Nabi yang tersisa. Doktrinnya dicatat dalam karyanya, MUWATTA, yang diadopsi oleh kebanyakan muslim di afrika dengan perkecualian Mesir Bawah, Zanzibar dan Afrika Selatan.

2. Abu Hanifa (w.767), pendiri dari sekolah Hanifi, lahir di Irak. Alirannya disebut lebih terjangkau dalam hal akal dan logika dibanding aliran-aliran lain. Para Muslim India dan Turki banyak bersekolah disini.

3. Al-Shafi’I (w.820), dianggap moderat dalam alirannya diterima di Irak & Mesir. Pengikut sekolah ini dikenal di Indonesia, Mesir Bawah, Malaysia dan Yaman. Dia menempatkan penekanan besar pada Sunnah Nabi. seperti yang diwujudkan dalam hadis, sebagai sumber dari Syariah.

4. Ahmad Ibn Hanbali (w.855) lahir di Baghdad. Dia mengikuti aliran al-Shafi’I, yang juga mengajarnya dalam hal hadis. Meski dianiaya, ibn Hanbali tetap berpegang pada doktrin bahwa Quran itu tidak diciptakan/uncreated, tapi sudah ada dari awal jaman. Kaum Wahhabi modern dari Arab Saudi mengikuti ajaran-ajaran dari Ibn Hanbali.
Ketika macam-macam aliran diatas itu dikritik karena memperkenalkan inovasi-inovasi tanpa pembenaran, mengadaptasi hukum-hukum religius agar sesuai dengan kepentingan dunia sesaat dan karena mentolerir penyalahgunaan kekuasaan, para doktor hukum terpelajar mengembangkan doktrin ‘ijma/mufakat tanpa salah’, yang menjadi fondasi ketiga dari hukum islam atau Syariah.

IJMA (Mufakat)
Ungkapan “Komunitasku tidak akan pernah menyetujui sebuah kesalahan” dianggap berasal dari sang nabi dan berakibat munculnya sebuah lembaga ‘tanpa salah’ yang terdiri dari komunitas para ilmuwan terkenal. Seperti dikatakan Hurgronje, “Ini adalah imbangan dari doktrin Katolik dg tradisi eklesiastiknya: ‘quod semper, quod ubique, quod ab omnibus creditum est.’ (yang dipercaya dimana-mana, setiap saat, oleh semua orang).” Ijma ini tidak bersifat demokratis sama sekali karena sama sekali tidak mengikutkan massa. Mufakat yang diperhatikan hanya dengan mereka yang dianggap memenuhi syarat dan dengan otoritas terpelajar.

Tapi, tetap masih ada perselisihan mengenai permufakatan siapa yang bisa diterima; ada yang hanya menerima mufakat dari sahabat nabi saja, sementara yang lain menerima hanya mufakat dari keturunan nabi saja, dan seterusnya.

Doktrin ‘mufakat tanpa salah’ para ahli ini, bukannya memberikan kebebasan berakal, melainkan "cenderung bekerja pada pengerasan dan penyempitan doktrin itu sendiri; dan belakangan doktrin ini menyangkal kemungkinan 'pemakaian akal yang mandiri’ yang meresmikan hal-hal yang kemudian menjadi fakta.” [5]

Di awal 900M, hukum Islam telah menjadi kaku dan tidak fleksibel karena, dengan mengutip Schacht:
Tercapai sebuah titik dimana para ahli dari semua aliran merasa bahwa semua pertanyaan penting telah secara teliti didiskusikan dan diselesaikan, dan secara perlahan-lahan muncullah sebuah permufakatan bahwa : sejak saat itu hingga waktu ke depan, tak seorangpun dianggap memenuhi syarat untuk memikirkan lagi kemungkinan-kemungkinan lain dari hukum-hukum tersebut, dan bahwa semua aktivitas masa depan hanya akan dibatasi pada penjelasan, aplikasi dan tafsir doktrin yang sudah dijabarkan untuk selama-lamanya.[6]

Penutupan pintu pemikiran ini berefek pada penerimaan doktrin yang sudah mereka tetapkan tanpa banyak tanya lagi. Padahal Hukum islam sebelum itu masih bisa beradaptasi dan berkembang. Tapi setelah titik penutupan ijtihad itu, Hukum Islam menjadi :

semakin kaku dan mencapai bentuk finalnya. Kekakuan esensi hukum Islam ini mempertahankan kestabilan dalam abad-abad ketika terjadi kebobrokan dari institusi-institusi politik Islam. Meski tidak juga kekal, tapi perubahan yang terjadi lebih banyak berurusan dengan teori legal dan struktur-struktur sistematis ketimbang dengan hukum-hukum positif. Secara keseluruhan, hukum Islam adalah refleksi dan sesuai dengan kondisi sosial dan ekonomis pada awal perioda Kalifah Abbasid, tapi kemudian semakin ketinggalan dgn perkembangan negara dan masyarakat.[7]

Kiyas
Kiyas atau analogical reasoning (pemikiran analogis) dianggap oleh banyak ahli Islam sebagai tingkatan yang lebih rendah, dan jauh dibawah ketiga prinsip hukum Islam lainnya. Pencakupan kiyas mungkin adalah kompromi antara kebebasan pendapat yang tidak terbatas dan penolakan akan semua pendapat akal manusia dalam hukum religius.

Sifat Hukum Islam
1. Semua tindakan dan hubungan manusia dinilai dari sudut pandang konsep wajib (harus dilakukan untuk mendatangkan pahala, jika tidak dilakukan maka dosa), sunnah (dianjurkan karena bisa mendatangkan pahala, tapi jika tidak dilakukan tidak mendapat dosa), mubah (dianjurkan, tapi tidak mendatangkan pahala atau dosa), Makruh (tercela, sebaiknya jangan dilakukan tapi jika dilakukan tidak mendatangkan dosa) dan Haram (dilarang keras). Hukum Islam adalah bagian dari sebuah sistem kewajiban religius, digabung dengan elemen-elemen non legal.[8]

2. Sisi irasional hukum Islam datang dari dua prinsip utamanya, yaitu Quran dan Sunnah, yang merupakan ungkapan dari perintah Tuhan, yaitu bahwa hukum-hukumnya sah hanya karena keberadaan hukum itu belaka dan bukan karena rasionalitasnya. Sisi irasionalitas hukum Islam juga menuntut kepatuhan sampai ketitik-komanya dan bukan pada semangatnya; dalam sejarah ini mengakibatkan diterimanya alat- alat hukum fiktif. Contoh, Quran dengan jelas melarang pengambilan bunga uang (riba), dan dengan mengutip Schacht:
Larangan religius ini cukup kuat sampai membuat masyarakat luas enggan melanggarnya secara langsung dan terbuka, tapi disaat yang sama ada tuntutan kuat untuk mendapatkan/memberi bunga dalam kehidupan komersil sekarang ini.

Untuk memuaskan kebutuhan ini, dan sekaligus mematuhi larangan religius tersebut, dikembangkanlah sejumlah muslihat. Salah satunya yaitu dengan memberikan harta milik sebagai jaminan hutang dan mengijinkan sang Kreditor untuk memakainya, jadi dengan kata lain, pemanfaatan harta itu sama dgn pembayaran bunga …... yang lainnya adalah penjualan ganda. Contohnya, (calon) Debitor menjual pada Kreditor seorang budak, dan si Debitor saat itu juga membelinya kembali dari sang Kreditor dengan harga yang lebih mahal yang dijanjikan untuk dibayar dikemudian hari. Jadi, ini sama saja dgn sebuah pinjaman dengan si budak sebagai jaminan, dan perbedaan kedua harga itu dianggap sebagai bunga.[9]

Bagaimana kita menamakan praktek-praktek di atas? Alat hukum fiktif yang disahkan adalah penamaan yang terlalu lunak. Penghindaran moral? Kemunafikan moral? Ketidakjujuran moral?

3. Meski hukum Islam dianggap hukum sakral, esensinya tidak selalu irasional; hukum Islam tidak diciptakan oleh sebuah proses pewahyuan yang irasional ... tapi oleh sebuah metoda penafsiran rasional. Oleh karena itu hukum Islam memperoleh eksterior yang nampak intelektual dan ilmiah. TAPI walau hukum Islam mewujudkan dirinya sebagai sebuah sistem yang rasional dengan perhitungan material, karakter formal juridisnya tidak banyak berkembang. Tujuannya adalah untuk menyediakan material yang standar dan konkrit, dan bukan untuk memaksakan aturan-aturan formal yang tergantung atas kepentingan- kepentingan kelompok-kelompok tertentu (yang menjadi tujuan dari hukum sekular). Ini menghasilkan pertimbangan bahwa tujuan baik, keadilan, kejujuran, kebenaran dan lain-lain hanya memainkan peran lebih rendah dari sistem itu sendiri.[10]

4. Berbeda dengan hukum Romawi, hukum Islam membawa subjek legal ke dalam sistemnya dengan metoda analogi/persamaan, parataxis dan asosiasi. Yang bertalian dekat dengan metoda ini adalah cara berpikir kasuistis, yang menjadi satu dari aspek menggemparkan dari hukum tradisional Islam.

“Hukum Islam tidak berfokus pada elemen hukum yang relevan dari tiap kasus dan memasukkannya kedalam aturan umum, namun lebih pada pembentukan serangkaian kasus menurut derajadnya.”[11] Contoh, mengenai warisan; hukum Islam mendiskusikan kasus pewarisan dari seorang individu kepada pewarisnya, yaitu ke 32 orang kakek buyutnya; hak waris dari manusia yang memiliki dua kelamin alias hermaphrodite (karena dua jenis seks tidak punya hak yang sama); warisan kepada individu yang diubah menjadi binatang; dan khususnya, warisan dari individu tersebut jika hanya setengahnya dari dirinya saja diubah, baik secara horizontal maupun vertikal.

Dengan demikian, semangat kasuistik (orang yang punya otak tapi salahmemakainya), serta sifat suka menonjolkan keilmuan dirinya lebih muncul. Seperti yang dikatakan Goldziher: [12]

Tugas menafsirkan firman Auwloh dan mengatur kehidupan agar selaras dengan firman Tuhan menjadi hilang dalam kekonyolan dan exegesis membosankan : dalam memikirkan kemungkinan yang tidak pernah muncul dan memperdebatkan pertanyaan-pertanyaan mirip teka-teki dimana cara berpikir sesat yang ekstrim serta tindakan yang berlebihan digabungkan dengan khayalan yang berani dan gegabah. Orang berdebat kasus-kasus hukum yang sulit dijangkau, yang jauh dari dunia nyata ...

Takhyul umum juga mewarnai pemikiran para ahli hukum. Contoh… karena jin seringkali mewujud dalam bentuk manusia, para ahli hukum membahas konsekwensi perwujudan jin demikian dalam hukum- hukum religius; argumentasi serius sering dipaksakan, misalnya, apakah jin-jin tersebut boleh dihitung sebagai partisipan yang dipersyaratkan bagi solat Jum’at.

Contoh lain ; bagaimana berurusan dengan anak-anak hasil perkawinan manusia dengan jin berbentuk manusia ? … Apa akibatnya dalam hukum keluarga untuk perkawinan demikian? Malah perkawinan dengan jin sampai dianggap sedemikian serius seakan sama pentingnya dengan hukum-hukum religius penting lainnya.

5. Didalam hukum pidana, hukum Islam membedakan hak dari Tuhan dengan hak dari Manusia.
Hanya hak Tuhan yang punya karakter hukum pidana yang benar, yang pantas menentukan sanksi pidana pada yang bersalah. ... Hukum pidana diambil secara eksklusif dari Quran dan hadis, yang katanya adalah laporan-laporan tentang perkataan dan tindakan dari sang nabi serta para sahabat. Divisi terbesar kedua dari apa yang kita sebut hukum pidana masuk dalam kategori “hukum ganti rugi” (redress of torts) sebuah kategori hukum yang mencakup baik hukum perdata maupun pidana dimana hukum Islam mengambilnya dari hukum-hukum Arab masa pra-Islam, yang kuno tapi tidak unik. Apapun kompensasi yang ingin dituntut, baik itu pembalasan atau uang darah, ini tergantung dari tuntutan perdata, atau hak manusia. Jadi, sebuah tanggung jawab atas tindak pidana pada prakteknya dianggap tidak ada (kecuali korban/si penuntut menuntut ganti rugi). Kalaupun tanggung jawab atas tindak pidana itu eksis, itu adalah karena merupakan sebuah kewajiban religius.

Jadi tidak ada hukuman tetap atas pelanggaran diri, hak atau harta manusia manusia. Yang ada hanya ganti rugi dari kerusakan yang disebabkan si tertuduh. Ini berakibat pada pembalasan dendam dengan cara pembunuhan dan penganiayaan tanpa tanggung jawab ganti rugi.[13]

Ringkasnya, syariah adalah kumpulan hukum-hukum teoritis bagi sebuah komunitas muslim yang ideal yang menyerah diri pada kehendak Tuhan. Ini semua didasarkan pada otoritas ilahi yang harus diterima tanpa kritik. Hukum Islam dengan demikian bukanlah produk dari otak manusia, dan tidak menggambarkan realitas sosial yang berkembang dan selalu berubah (seperti hukum Eropa).

Hukum Islam itu abadi, dan fiqih [sainsnya syariah] terdiri dari tafsir teks-teks keramat yang tak mungkin salah dan definitif. Tak mungkin salah karena sekelompok ahli hukum Islam telah diberi kuasa untuk menarik kesimpulan otoritatif dari Quran dan Sunnah; dan definitif karena setelah tiga abad, semua solusi untuk masalah yang ada ‘katanya’ sudah diberikan.

Sementara hukum Eropa itu manusiawi dan berubah, syariah itu ilahi dan abadi. Syariah tergantung dari kehendak Auwloh yang tak bisa diduga, yang tak dapat digenggam oleh kepandaian manusia. – harus diterima tanpa ragu dan jangan dipertanyakan.

Karya ahli-ahli hukum Islam terkenal dari syariah ini hanyalah merupakan aplikasi sederhana dari firman Auwloh atau nabinya: hanya dengan penjabaran dalam batas yang sempit yang ditetapkan oleh Auwloh sendiri, orang bisa berpikir dengan cara qiyas (berpikir secara analogis). Keputusan kaum terpelajar yang mempunyai kekuatan hukum, juga bersandar pada komunitas yang katanya ‘tak mungkin salah’, sebuah komunitas yang Tuhan ciptakan lewat Muhammad, komunitas ini disebut ‘tanpa salah’ karena diatur oleh hukum yang ‘tanpa salah’. [Bousquet, Hurgronje, Schacht]

KRITIK terhadap Hukum Islam

1. Dua sumber Islam adalah Quran dan Sunnah yang tercatat dalam hadis.
Pertama, kita sudah beri alasan kenapa Quran tidak bisa kita anggap berasal dari Tuhan – yaitu karena disusun sekitar abad 7 dan 9 M, penuh contekan dari talmud Yudaisme, dari kitab-kitab apokripanya (apokripa= kitab yang diragukan) Kristen, Samaritan, Zoroastrianisme dan Arab pra-Islam. Juga berisi anakronisme (salah waktu) dan kesalahan sejarah, kesalahan sains, kontradiksi, kesalahan tata bahasa, dan lain-lain. Kedua, doktrin didalamnya membingungkan dan bertentangan serta tidak pantas jika disebutkan berasal dari Tuhan yang maha Pemurah. Tidak ada bukti-bukti apapun tentang keberadaan Auwloh didalamnya. Memang Quran juga berisi prinsip-prinsip moralnya seperti kedermawanan, hormat pada orang tua dan lain-lain yang sebenarnya sudah ada jauh sebelum Islam eksis. LAGIPULA prinsip-prinsip moral ini semua tenggelam oleh prinsip-prinsip yang tidak layak seperti: kebencian pada kaum berhala, perintah kekerasan dan pembunuhan, tidak adanya kesetaraan bagi perempuan dan non-muslim, diakuinya perbudakan, hukuman barbar dan kebencian terhadap akal manusia.

2. Goldziher, Schacht serta yang lainnya telah dengan meyakinkan menunjukkan bahwa kebanyakan – mungkin semua – dari hadis-hadis itu palsu/dikarang-karang belaka yang disebarkan diabad awal ketika muslim muncul sesudah kematian Muhammad. Jika fakta ini kita terima, maka seluruh fondasi dari hukum Islam sungguh sangat goyah. Keseluruhan hukum Islam adalah ciptaan yang didasarkan pada penipuan dan karya fiksi para pengikutnya. Dan karena hukum Islam dipandang oleh banyak muslim sebagai “Lambang dari pemikiran Islam, perwujudan paling khas dari gaya hidup Islam, inti dan pusat dari Islam itu sendiri,” akibatnya kesimpulan dari Goldziher dan Schacht bisa dikatakan sangat menghancurkan.

3. Kekuatan Ulama:
Bahwa ada kehendak Tuhan, sekali dan untuk selama-lamanya, mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia; bahwa nilai sebuah bangsa atau individu akan ditimbang menurut seberapa banyak atau sedikit kehendak Tuhan itu diikuti: bahwa kehendak Tuhan mewujud dalam takdir bangsa atau individu sebagai faktor pengatur utama, yaitu, menghukum dan memberi pahala sesuai tingkat kepatuhannya… Lebih jauh lagi: ‘Kehendak Tuhan’ (baca: kondisi untuk mempertahankan kekuasaan para ulama) harus dikenali: sampai saat sebuah ‘wahyu’ berupa sunnah/hadis perlu diturunkan. Dengan kata lain: pemalsuan aturan-aturan menjadi suatu kebutuhan, ‘ayat-ayat suci’ ditemukan sesuai kebutuhan, diumumkan pada publik dengan segala kemegahannya… dengan cara keras dan penuh keilmuan, para ulama memformulasikan apa yang Ia inginkan, yaitu ‘apa kehendak Tuhan itu sebenarnya.’ Mulai sekarang segala sesuatu dalam hidup sudah ditentukan secara pasti sehingga para ulama tidak bisa begitu saja dihiraukan.[14]

Para pembela Muslim dan orang muslim itu sendiri selalu mengklaim bahwa tidak ada hirarki ulama dalam Islam; tapi kenyataannya, ada semacam kelas ulama yang pada akhirnya mendapatkan semacam otoritas religius dan sosial semacam pendeta/paus dalam Kristen. Kelas satu disebutkan dalam bab ini sebagai para ulama terpelajar atau para ahli hukum Islam, yang lainnya hanya disebut sebagai scholar/akademisi saja. Melihat pentingnya Quran dan Sunnah (juga hadis), timbul kebutuhan untuk mempunyai orang-orang kelas profesional dimasyarakat muslim, mereka menjadi makin percaya diri dan mengklaim punya otoritas mutlak dalam segala hal yang menyangkut iman dan hukum.

Doktrin dari ‘Ijma’ hanya sekedar mengukuhkan kekuasaan mutlak mereka. Seperti dikatakan Gibbs, “Hanya setelah ijma dikenalkan sebagai sumber hukum dan doktrin, muncullah doktrin mengenai penghujatan. Segala usaha yang mempertanyakan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh konsensus disebut bidah, atau penghujatan.” [15]

Pengaruh ulama yang terus menerus menjadi faktor utama kenapa sangat sedikit kemajuan intelektual dicapai masyarakat muslim, kenapa pemikiran kritis tidak berkembang sepanjang sejarah Islam. Khususnya tahun-tahun belakangan ini, para ulama secara aktif merintangi usaha-usaha pengenalan ide Hak Azasi Manusia, kebebasan, individualisme dan demokrasi liberal. Contohnya para ulama bertindak dengan kekerasan terhadap konstitusi Iran 1906-1907, menganggap konstitusi tersebut tidak Islami; mereka sangat menentang pada konsep kebebasan yang dikandung konstitusi tersebut. Kaum ulama telah terlibat jauh dalam proses Islamisasi jaman modern di tiga negara, khususnya Iran, Sudan dan Pakistan. Di tiap negara ini, Islamisasi secara efektif berarti menghilangkan HAM atau membatasi HAM dengan referensi kriteria Islam.

4. Apa syariah masih sah?
Kita mungkin bertanya bagaimana sebuah hukum dimana elemen- elemennya pertama kali dijabarkan sekitar 1400 tahun lalu, dan dimana substansinya tidak berkembang sesuai jaman, bisa jadi relevan untuk abad 21 ini. Syariah hanya menggambarkan kondisi sosial dan ekonomi dijaman Abbasid awal dan ketinggalan jaman secara sosial, ekonomi dan moral. Secara moral kita di BARAT telah lebih maju; kita tidak lagi menganggap perempuan sebagai barang belaka yang bisa kita buang semau kita; kita tidak lagi percaya bahwa mereka yang tidak seagama tidak pantas dihormati; kita bahkan menyetujui hak-hak anak dan binatang. Tapi selama kita tetap menganggap Quran sebagai Mutlak Benar, sebagai jawaban bagi semua masalah didunia modern ini, kita tidak akan maju maju. Prinsip yang dituang dalam Quran bertentangan total dengan kemajuan moral.

-------------------------
[1] Russell, Bertrand. Theory and Practice of Bolshevism. London, 1921. Hal.5,29,114. [2] Dikutip dalam Muslim World vol.28. hal.6
[3] Ibid., hal.261
[4] Lewis, preface utk karya “Kepel The Prophet and Pharaoh”, London 1985, hal.10-11
[5] Shacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford, 1964.. Hal.69
[6] Ibid., hal.70-71
[7] Ibid., Hal.75
[8] Ibid., hal.201
[9] Ibid., hal.79
[10] Shacht, Joseph, “Islamic Religious Law”. Dalam The Legacy of Islam, Schacht and Bosworth, eds. Oxford, 1974.Hal.397
[11] Shacht, Joseph. An Introduction to Islamic Law. Oxford, 1964. Hal.205.
[12] Goldziher, Ignaz. Muslim Studies. 2 vol. terjemahan C.R. Barber dan S.M. Stern. London, 1967-71. Hal.63-64
[13] Shacht, Joseph, “Islamic Religious Law”. Dalam The Legacy of Islam, Schacht and Bosworth, eds. Oxford, 1974.Hal.399
[14] Nietzsche. The Portable Nietzsche. Ed. W. Kaufmann. New York, 1974. hal.596-597 [15] Gibb, H.A.R. Islam, Oxford, 1953. Hal.67

Tidak ada komentar:

Posting Komentar