Jumat, 14 Mei 2010

Hadis: Ijin Perkosa Wanita di Hadapan Suaminya

Hadis Abu Dawud (2150):

"The Apostle of Allah (may peace be upon him) sent a military expedition to Awtas on the occasion of the battle of Hunain. They met their enemy and fought with them. They defeated them and took them captives. Some of the Companions of the Apostle of Allah (may peace be upon him) were reluctant to have intercourse with the female captives in the presence of their husbands who were unbelievers. So Allah, the Exalted, sent down the Qur’anic verse: (Sura 4:24) 'And all married women (are forbidden) unto you save those (captives) whom your right hands possess.'"

terjemahan:

Rasul allah mengutus ekspedisi militer ke Awtas pada saat perang Hunain. Mereka bertemu dengan musuh dan bertempur dengan mereka. Mereka mengalahkan musuh dan mengambil mereka sebagai tawanan. Beberapa teman rasul allah enggan berhubungan seks dengan wanita tawanan di depan suami mereka yang kafir. Maka Allah mengirimkan ayat quran sura 4:24. "Dan (diharamkan) bagimu kecuali mereka (tawanan) yang kamu miliki."

Bayangin, para Muslim itu ragu untuk memperkosa wanita di hadapan suami mereka, tapi Allah malah mengijinkannya. ****

Jesus, Buddha, Gurus Sikh, Baha’i, & Karl Marx can be compared because of they teach love & justice.

It is different wih Muhammad.

I read Koran, Hadith, and Sira and found that Muhammad is a ROBBER, MURDERER, TERRORIST, PEDOPHILE, NECROPHILE, CHILD MOLESTER, DAUGHTER-IN-LAW MOLESTER, AUNT MOLESTER.

3 komentar:

  1. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
    [Surat an-Nisaa' (4) ayat 24]

    (sebaiknya anda mempublikasikanya dengan ayat yang lengkap)

    Berikut penjelasannya :

    ”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisaa’ :24).
    Yaitu diharamkan bagi kalian mengawini wanita-wanita yang berstatus sebagai isteri orang lain, terkecuali wanita yang menjadi tawanan perang. Maka ia halal bagi orang yang menawannya setelah berakhir masa iddahnya meskipun ia masih menjadi isteri orang lain. Hal ini mengacu pada hadits dari Abu Sa’id bahwa Rasulullah saw. pernah mengutus pasukan negeri Authas. Lalu mereka berjumla dengan musunya, lantar mereka memeranginya. Mereka berhasil menaklukkan mereka dan menangkap sebagian di antara mereka sebagai tawanan. Sebagian dari kalangan sahabat Rasulullah saw merasa keberatan untuk mencampuri para tawanan wanita itu karena mereka berstatus isteri orang-orang musyrik. Maka kemudian Allah SWT pada waktu itu menurunkan ayat, ”Dan (diharamkan pula kamu mengawini) wanita-wanita bersuami kecuali budak-budak yang kamu miliki. ’Yaitu mereka halal kamu campuri bila mereka selesai menjalani masa iddahnya. (Shahih: Mukhtashar Muslim no:837, Muslim II:1079 no:1456, Trimidzi IV: 301 no:5005, Nasa’i 54 VI:110 dan ’Aunul Ma’bud VI:190 no:2141).

    (jelas disana tertera bahwa tidak semerta-merta mereka menyetubuhi wanita tawanan perang yang telah ditinggal wafat suaminya setelah peperangan. Melainkan mereka menunggu masa iddahnya, setelah itu mereka menikahinya terlebih dahulu atas persetujuan kedua belah pihak dengan mazhar atau mas kawin yang layak. Sungguh yang demikian itu untuk menjauhkan dari perzinahan dan aniaya)

    BalasHapus
  2. Dan berikut penjelasan mengenai masa iddah atau masa tunggu :

    Ikatan pernikahan antara suami-istri dinyatakan habis baik di waktu hidupnya (yakni bercerai) maupun meninggal salah satu diantara keduanya. Disetiap keadaan ini terdapat kewajiban masa iddah yaitu waktu terbatas (menunggu untuk menikah lagi) secara syar’i.
    Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya).
    Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
    Masa iddah ini terbagi atas 4 macam, yaitu :
    1. Iddah masa kehamilan, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Firman Alloh ‘azza wa jalla :
    “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan.” QS. Ath-Thalaq ; 4

    2. Iddah muthlaqah (masa perceraian), yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaimana firman Alloh ‘azza wa jalla :
    “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” QS. Al-Baqarah ; 228
    Yaitu 3 kali masa haidh.

    3. Perempuan yang tidak terkena haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak/belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), seperti dijelaskan Alloh ‘azza wa jalla tentang masa iddah dua jenis perempuan ini :
    “Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.” QS. At-Thalaq ; 4

    4. Istri yang ditinggal suaminya karena wafat, Alloh menjelaskan masa iddahnya sebagai berikut :
    “Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari.” QS. Al-Baqarah ; 234
    Ayat ini mencakup wanita yang telah disetubuhi maupun yang belum disetubuhi, usia muda maupun usia tua dan TIDAK TERMASUK WANITA HAMIL. Karena masa iddah bagi wanita hamil apabila mereka sampai melahirkan, seperti yang telah dijelaskan diatas.

    Semoga bermanfaat.

    (Bagi penulis, sungguh keterlaluan atas kebohongan yang telah anda publikasikan, termasuk posting-postng anda terdahulu)

    (Bagi pembaca, janganlah dengan serta-merta percaya atas sepenggal dua penggal ayat, sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu sebelum menjudge sesuatu)

    BalasHapus
  3. Putra Dwi Normansyah@ saya setuju dgn anda,,penulis murahan yg tdk bertanggung jwb mmg sprti itu pak norman..

    BalasHapus