Kamis, 29 November 2012

Alex Aan, Status dan Kemelut Keyakinan



Alex Aan dibungkam
Kepada temen-teman yang bersimpati membantu secara moril Alex Aan, DIMOHONKAN mengirimkan SMS sebanyak-banyaknya dengan redaksi : Alex Aan (31 tahun) ditangkap oleh polisi atas laporan dari masyarakat minang karena Alex Aan ini seorang ateis. Menurut keterangan AA dipukul dua kali, hampir dihajar massa sebelum diamankan ke polisi.
Tak satupun warga negara RI yang layak dipenjara hanya karena dia tidak mempercayai suatu konsep tuhan manapun. Ketidakpercayaan pada konsep tuhan bukanlah suatu pelanggaran terhadap hukum.
silakan kirimkan kepada : 0812 120 2123 (Kapolri)
0815 944 8017 (Ridha Shaleh Komnas HAM)
PARTISIPASI TEMAN-TEMAN akan membuat kasus ini diperhatikan. kirim sms sebanyak-banyaknya untuk mendukung Alex Aan dilepaskan. Sebagaimana kita ketahui UU pelarangan seorang atheis telah dihapus di negeri ini pada jaman pak Busro. Segera kirim smsnya teman-teman !
Rabu (18/1) Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan, nyaris diamuk massa. Pasalnya ia mengeluarkan pernyataan di dunia maya bahwa tidak ada Tuhan dengan menjadikan Al quran sebagai media kajiaan, tanya jawab dan diskusi.
Alexander Aan, yang sehari-hari bertugas di Kantor Bappeda Dharmasraya, Sumatera Barat menulis statusnya di Facebook. Di dunia maya ia mengaku Tuhan itu tidak ada. Alasannya karena ia melihat masih banyaknya kesengsaraan di dunia dan banyaknya kesenjangan hidup.
Dengan adanya pernyataannya di dunia maya itu, sekelompok pemuda Sungai Kambuik Pulau Punjung yang dipimpin Ketua Pemudanya, mendatangi Kantor Bupati Dharmasraya. Alexsander Aan bersikeras bahwa apa yang ia sampaikan itu benar menurutnya dan karena itu merupakan pendapat pribadinya.
Mendengar pernyataannya tersebut, entah siapa yang mengkomandoi, pemuda yang ada dalam ruangan langsung memukul Alex Aan sampai memar-memar.
Karena status-nya di Facebook, Alexander Aan kini menghadapi ancaman dijerat dengan Pasal 156a KUHP, Penistaan agama. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, polisi juga menjerat pemilik akun facebook Alex Aan tersebut dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang (UU) No 8 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan terancam pidana penjara enam tahun serta denda Rp1 miliar.
Tidak cukup di situ, Alexander juga terancam pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat terkait dengan pencantuman agama Islam di dalam identitas (padahal di KTP tidak bisa mengkosongkan agama atau memilih agama selain 6 agama yang diakui negara) yang ia gunakan ketika masuk sebagai PNS di Dharmasraya. Pasal itu memuat ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun.  Bukan hanya hukuman penjara tapi alex aan juga menghadapi ancaman kehilangan perkerjaannya.
Disisi lain, Seperti yang di kutip dari Jakarta Globe (http://www.thejakartaglobe.com/news/dismay-after-indonesian-atheist-charged-with-blasphemy/492622).  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim Ketua mendesak polisi untuk tetap netral dan tidak dipaksa untuk bertindak oleh mayoritas.
“Mereka (polisi) harus melindungi kebebasan berekspresi, bukannya terlalu banyak mendengarkan mayoritas,” kata Ifdhal. ”Polisi harus tetap netral bukan menegakan hukum subjektif.”
Dukungan terhadapa Alex Aan sampai saat ini terus berdatangan baik dari Freethinker lokal maupun mancanegara. sebuah petisi online telah dibuat untuk dukungan terhadap Alex Aan http://www.change.org/petitions/release-alexander-aan Sebuah petisi untuk kebebasan bersuara dan berekspresi. Selain lewat petisi dukungan juga berdatangan melalui fans Page Facebook  Support Alex Aan’s Human Rights dan  Dukung Pembebasan Alex Aan.  Bukan hanya pengguna FB di dalam negeri tetapi ada banyak pengguna FB di luar negeri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Alex Aan melalui halaman FB ini. Salah satu di antaranya adalah pentolan Council of ex-Muslims of Britain, Maryam Namazie. British Female Atheist Menyebut Alexander Aan Sebagai Pejuang Atheis Pemberani, dan meminta Pemerintah Indonesia supaya atheis di Indonesia bisa hidup bebas tanpa ancaman penganiayaan, kehilangan pekerjaan dan hukuman penjara.
Aliansi Atheis Internasional (Atheist Alliance International) atau biasa di singkat AAI telah mengajukan banding terbuka melalui website Resmi AAI, Yang meminta pemerintah Indonesia memberikan dukungan untuk kebebasan berbicara dan kebebasan nurani. Memintah pemerintah Indonesia lepaskan Alexander Aan dari tahanan atas semua tuduhan terhadap dirinya dan mengejar para pelaku serangan fisik terhadap Alex Aan.
“Alexander hanya menyatakan pandangannya bahwa tidak ada tuhan. Sebaliknya,pelaku penyerang terhadap orang yang nyata harus dibawa ke pengadilan, ” kata Presiden AAI Tanya Smith.
” Hukum anti-kritik di Indonesia merupakan peninggalan yang mengerikan dari periode negara kediktatoran. Mereka harus dicabut sebagai langkah penting menuju kebebasan rakyat Indonesia dan partisipasi negara dalam dunia modern. “
Mengamati perkembangan kasus Alex Aan, PNS ateis yang kini mendekam di penjara, sungguh menarik. Sejumlah dukungan dan simpati terhadap Alex Aan tidak hanya datang dari para freethinker/pemikir bebas anak negeri, tapi juga mengalir dari para freethinker di berbagai penjuru dunia. Salah satunya adalah sebuah group di FB bernama Support Alex Aan’s Human Rights. Ada banyak pengguna FB luar negeri dan sejumlah akademisi serta organisasi internasional yang memberikan support terhadap Alex Aan melalui halaman FB ini. Salah satu di antaranya adalah pentolan Council of ex-Muslims of Britain, Maryam Namazie.
Sementara itu, dukungan lokal juga terbilang banyak. Sebuah grup FB bernama Dukung Pembebasan Alex Aan juga dipenuhi dengan komentar-komentar seputar kasus Alex Aan.
Pemerintah nampaknya perlu menyikapi kasus ini dengan serius terutama jika melihat banyaknya pihak asing yang mendukung kampanye group internasional seperti Support Alex Aan’s Human Rights
Salah satu admin group para pendukung Alex Aan menyatakan bahwa mereka tengah menyusun langkah untuk memberikan tekanan politik kepada pemerintah RI agar segera membebaskan dan menjamin keselamatan Alex Aan berikut sanak keluarganya.
Kasus Alex Aan yang kini menarik perhatian dunia internasional ini setidaknya akan mempengaruhi industri pariwisata dan kondisi investasi asing di Indonesia. Selain tentunya sangat mencoreng pemerintahan SBY dalam persoalan hak asazi manusia.

3 komentar:

  1. kalau di Eropa dan Amerika orang miskin mendapat uang makan dan rumah susun gratis , itulah hak hidup orang yang utama , makan dan berteduh, padahal mereka tidak pernah mempermasalahkan agama orang lain , tidak pernah membicarakan agama tapi kita orang Indonesia ini tunjukkanlah kalau kita orang beragama, jangan hanya di bibir. Diampuni Tuhanlah kiranya dosa-dosa kita bangsa Indonesia ini supaya kita bisa berbuat baik sehingga kita dihormati bangsa lain sebagai bangsa yang berTuhan.

    BalasHapus
  2. Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
    Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kumpulbagi.com untuk info selengkapnya.

    Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

    BalasHapus